Asosiasi Petani Tembakau Minta PP 109 Tahun 2012 Dicabut
Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) meminta kepada Komisi IX DPR RI untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan dicabut. Pasalnya, pelaksanaan PP tersebut berdampak langsung pada pengurangan penyerapan ratusan ribu buruh rokok perempuan di berbagai daerah sentra industri rokok kretek di Indonesia serta buruh tani tembakau.
Permintaan APTI tersebut disampaikan wakil dari APTI, Wisnu, saat beraudiensi dengan Komisi IX di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Jakarta, Rabu (5/6)
Ketua Komisi IX, Ribka Tjiptaning yang memimpin audiensi dengan APTI tersebut, menyatakan akan menindak lanjuti masukan dari APTI dalam rapat kerja dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Sementara, Poempida Hidayatullah (F-PG), menyatakan untuk mencabut PP 109 Tahun 2012 bukanlah wewenang DPR, tapi domainnya pemerintah.
“Langkah yang bisa kita ambil sebetulnya adalah sifatnya memberikan tekanan-tekanan kepada pemerintah untuk melakukan revisi atau mencabut PP tersebut,” kata Poempi.
Mengingat dampak yang timbul adanya PP tersebut, Poempi berjanji akan menindaklanjuti permintaan APTI saat rapat kerja dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. (sc)/foto:odjie/parle/iw.